Hak asuh anak merupakan aspek fundamental dalam perlindungan terhadap anak. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, hak asuh melekat pada kekuasaan orang tua, namun dalam keadaan tertentu dapat dihapus melalui mekanisme hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis Faktor-Faktor Penyebab Hapusnya Hak Asuh orang tua atas anak dan prosedur hapusnya hak asuh orang tua kandung dalam perspektif hukum perdata. Tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual bersama dengan teknik hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Menurut penelitian, meskipun tidak sempurna, hak asuh anak adalah hak alamiah yang berada di tangan orang tua. Dalam hal terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap kewajiban sebagai orang tua, hukum memberikan ruang untuk pencabutan hak tersebut demi kepentingan terbaik anak. Prosedur ini dilakukan melalui pengadilan, dengan pembuktian yang cukup dan pertimbangan hukum yang cermat.
Copyrights © 2025