Kelihaian para koruptor menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan membuat penegak hukum kesulitan untuk mengetahui besaran harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Tindak pidana korupsi selalu erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, dimana harta kekayaan yang didapatkan dari korupsi kemudian disembunyikan atau disamarkan asal usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi selalu saja tidak sebanding dengan pemulihan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi secara perdata menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui efektivitas perampasan aset secara perdata terhadap keuangan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penilitian menunjukkan bahwa beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur mekanisme perampasan aset secara perdata seperti dalam UU Tipikor dan KUHAP serta menunjukkan efektivitas pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset secara perdata atau yang sering disebut dengan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture).
Copyrights © 2025