Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dampak implementasi program hilirisasi terhadap lingkungan hidup dengan perspektif Hak Asasi Manusia. Program hilirisasi, meskipun bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, berpotensi menimbulkan kerusakan masif terhadap lingkungan yang menyebabkan dampak signifikan terhadap ekosistem, kesehatan manusia, dan kualitas hidup secara umum yang dapat melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan terkait hilirisasi dan perlindungan lingkungan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan undang-undang lainnya yang relevan. Serta prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional yang relevan seperti Corporate Social Responsibility (CSR), United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), European Green Deal, dan EU Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD). Temuan penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi yuridis untuk penyempurnaan kebijakan hilirisasi agar lebih memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak asasi manusia masyarakat yang berpotensi terdampak. Kata Kunci: Hilirisasi, Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2025