Penyelundupan alat komunikasi ilegal, seperti telepon genggam, di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban, yang dapat menghambat proses rehabilitasi narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi manajemen keamanan sebagai strategi pencegahan penyelundupan alat komunikasi ilegal, dengan fokus pada pendekatan preventif dan represif. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan untuk mengeksplorasi prosedur operasional, seperti pemeriksaan ketat, penggunaan teknologi pendeteksi, pelatihan petugas, dan koordinasi antarinstansi. Penelitian ini juga mengidentifikasi kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, dan potensi kolusi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan petugas keamanan, dan analisis dokumen terkait, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024. Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan teoritis dan praktis untuk pengembangan kebijakan yang mendukung kebijakan Zero Halinar, yang menargetkan eliminasi telepon genggam, pungutan liar, dan narkotika. Dengan mengintegrasikan teknologi modern dan peningkatan kompetensi petugas, penelitian ini menawarkan rekomendasi untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif bagi rehabilitasi narapidana, sekaligus memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Copyrights © 2025