Perkembangan transaksi digital melalui sistem pre-order menimbulkan tantangan hukum tersendiri, khususnya dalam perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi dalam perjanjian pre-order melalui layanan internet serta mekanisme penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh penjual. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan metode studi pustaka dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam sistem pre-order sering terjadi dalam bentuk keterlambatan pengiriman, barang tidak sesuai, atau penipuan. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi berdasarkan KUHPerdata dan UU ITE. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi khusus terhadap transaksi pre-order dalam e-commerce. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Pre-order, E-commerce, Perlindungan Konsumen, UU ITE.
Copyrights © 2025