Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok mencuat sejak pemerintahan Donald Trump menerapkan tarif sepihak atas produk Tiongkok dengan alasan defisit perdagangan dan keamanan nasional. Sebagai balasan, Tiongkok memberlakukan tarif retaliasi terhadap produk AS, yang memicu eskalasi konflik dagang global. Penelitian ini bertujuan mengkaji legalitas tarif retaliasi Tiongkok dalam kerangka hukum perdagangan internasional, khususnya berdasarkan ketentuan GATT dan mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengevaluasi legalitas tindakan retaliasi Tiongkok berdasarkan kerangka hukum WTO, khususnya ketentuan dalam Dispute Settlement Understanding (DSU) dan GATT 1994. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun retaliasi Tiongkok dapat dipahami sebagai respons atas pelanggaran prinsip MFN dan tarif terikat, secara prosedural tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui mekanisme sengketa WTO dan tanpa otorisasi Dispute Settlement Body (DSB), melanggar Pasal 22.6 dan 23 DSU. Hal ini mencerminkan dilema antara keadilan substantif dan kepatuhan prosedural dalam hukum perdagangan internasional. Di tengah mandeknya fungsi Badan Banding sejak 2019, retaliasi sepihak menjadi opsi pragmatis meski merusak prinsip multilateralisme. Karena itu, konflik ini menegaskan urgensi reformasi kelembagaan WTO demi menyeimbangkan supremasi hukum dan perlindungan hak negara anggota.
Copyrights © 2025