Penambangan emas ilegal di Kalimantan Tengah telah menjadi permasalahan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Meskipun telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 untuk menanggulangi kegiatan pertambangan yang tidak sah, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Perda dalam penanggulangan penambangan emas ilegal dan perlindungan lingkungan hidup. Melalui pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini menggunakan kajian dokumen hukum serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala sosial-ekonomi, birokrasi yang kurang efisien, serta pengawasan yang terbatas menjadi tantangan utama dalam penerapan Perda. Selain itu, kurangnya koordinasi antar lembaga dan kurangnya sumber daya manusia yang memadai dalam aparat penegak hukum memperlambat penegakan aturan. Meskipun demikian, Perda ini memiliki potensi besar dalam memperbaiki pengelolaan pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan jika diimbangi dengan penguatan kapasitas aparat, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penegakan sanksi yang lebih efektif.
Copyrights © 2025