permasalahan terkait (1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban hukum dalam perlindungan konsumen jasa keuangan digital e-wallet? (2) Bagaimanakah alternatif penyelesaian sengketa untuk pertanggungjawaban hukum yang diberikan oleh e-wallet Flip atas kerugian yang diderita oleh pengguna e-wallet Flip? Tipe penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, dari referensi yang berkaitan dengan permasalahan. Perjanjian dalam e-wallet Flip yang disebut terms and condition belum memberikan mekanisme pengembalian dana sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Bank Indonesia Pasal 43 Ayat (e) Nomor 18/06/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik jo Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Selain itu bentuk pertanggungjawaban yang diberikan Flip kepada user-nya yang hanya membatasi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika ada pembatasan yang pergantian kerugian, maka ini merugikan pihak konsumen yang mengalami kerugian lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akibat kesalahan e-wallet Flip.
Copyrights © 2025