Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membahayakan keamanan nasional dan internasional. Salah satu aspek penting dalam pemberantasan terorisme adalah pemutusan sumber pendanaannya, yang sering kali berasal dari tindak pidana pencucian uang. Kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam menelusuri aliran dana ilegal yang digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tugas dan kewenangan kepolisian dalam melacak serta memutus aliran dana tindak pidana terorisme yang bersumber dari kejahatan pencucian uang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan yang cukup kuat secara hukum, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan teknis dan koordinasi antar lembaga. Kata Kunci: Aliran Dana, Analisis Yuridis, Kepolisian, Terorisme, Pencucian Uang.
Copyrights © 2025