Penelitian ini membahas penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). GCG dipandang sebagai pendekatan strategis untuk membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan adil, yang sangat relevan dalam konteks pengelolaan perusahaan milik negara. Penelitian ini didorong oleh berbagai kasus korupsi di lingkungan BUMN, seperti skandal PT Asuransi Jiwasraya, yang mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan berbasis GCG. Melalui pendekatan yuridis normatif, tesis ini menelaah pengaturan hukum yang mengatur prinsip-prinsip GCG di Indonesia, serta mengevaluasi efektivitas implementasinya dalam pencegahan korupsi di BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai GCG telah diakomodasi dalam berbagai peraturan, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Minimnya komitmen manajemen, intervensi politik, serta lemahnya pengawasan internal menjadi faktor dominan yang menghambat efektivitas GCG. Oleh karena itu, penguatan sistem GCG di BUMN memerlukan reformasi struktural, pengawasan yang ketat, serta penerapan prinsip business judgement rule guna melindungi pengambil keputusan dari kriminalisasi sepanjang keputusan tersebut diambil secara itikad baik dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Copyrights © 2025