Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan muaradua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penataan ruang. Pemanfaatan ruang dalam pelaksanaannya tidak selalu sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian atau pelanggaran tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya tekanan perkembangan pasar terhadap ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian, dan lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa untuk mewujudkan terciptanya pembangunan yang tertib ruang diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan agar pemanfaatan tata ruang dapat berjalan sesuai dengan perencanaan tata ruang. Adapun instrumen pengendalian pemanfaatan ruang mencakup peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Copyrights © 2024