Pertimbangan dalam pemberian produk pembiayaan merupakan aspek penting dalam kegiatan perbankan, bertujuan untuk mengurangi risiko kredit dan memastikan kelayakan nasabah. Prinsip 5C adalah prinsip yang sering digunakan dalam kerangka kerja, 5C adalah singkatan dari; character, capacity, collateral, capacity, dan condition. Bank Syariah Indonesia (BSI) berperan sebagai lembaga intermediasi dan penyalur dana, BSI memiliki pertumbuhan yang cukup signifikan pada tahun 2022 sebesar 21,26%, bahkan pertumbuhannya lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan perbankan syariah yang hanya sebesar 19,93% dan bank nasional hanya sebesar 11,36%. Tujuan penelitian ini untuk evaluasi dari penerapan prinsip 5C pada produk pembiyaan yang digunakan oleh BSI kantor cabang Cimahi. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, hasil wawancara dengan petugas bank digunakan sebagai data primer, dan dokumen kebijakan internal serta literatur digunakan sebagai data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia KC Cimahi telah menerapkan prinsip 5C secara efektif dalam proses penilaian kelayakan pemberian produk pembiayaan.
Copyrights © 2024