Penelitian ini bertujuan untuk (1) sejauh mana pengetahuan hukum perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak; (2) untuk mengetahui kesadaran perpajakan terkait kepatuhan PPh Wajib Pajak; (3) mengetahui sanksi atas kepatuhan Wajib Pajak; (4) untuk mengetahui status keuangan Wajib Pajak yang patuh. Menggali transparansi perpajakan mengenai kepatuhan wajib pajak menggunakan metode kuantitatif dengan 120 responden yang disurvei dan dianalisis menggunakan aplikasi pengolahan data SPSS. Terlihat bahwa: (1) pemahaman peraturan perpajakan mempunyai pengaruh yang positif serta signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; (2) kesadaran wajib pajak mempunyai pengaruh yang positif serta signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; (3) sanksi mempunyai pengaruh yang positif serta signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; (4) kondisi keuangan tidak mempunyai pengaruh yang positif serta signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; (5) Transparansi perpajakan mempunyai pengaruh yang positif serta signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2024