Penataan kewajiban pelaksanaan manajemen energi oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagaimana tertuang pada Pasal 37 sampai 41 Peraturan Pemerintah Nomor 33 yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 yaitu manajemen energi dilaksanakan dengan penunjukan personal manajer energi, program rencana aksi konservasi energi, evaluasi pemanfaatan energi atau audit energi, pelaksanaan rekomendasi hasil evaluasi atau audit energi dan secara periodik melaporkan pelaksanaan kegiatan manajemen energi sebagaimana tertuang pada pasal 7 dan pasal 11 peraturan pemerintah tersebut. Kajian tentang kesiapan pemerintah tingkat kabupaten atau kotamadya dalam rangka implementasi mandatori manajemen energi belum pernah dilakukan, studi ini merupakan studi awal yang bertujuan untuk melihat sejauhmana kesiapan kabupaten dan kota untuk penerapan manajemen energi. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang mandatori manajemen energi di tingkat kabupaten/kota masih belum memadai. Belum adanya kebijakan, instruksi, komitmen atau petunjuk teknis pada level pemerintah kabupaten/kota terkait mandatori manajemen energi sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah ini. Pelaksanaan regulasi manajemen energi belum menjadi esensi isu utama dan krusial. Sebagai solusi terkait kesiapan penerapan mandatori pelaksanaan manajemen energi di kabupaten/kota dapat ditempuh langkah – langkah antara lain sosialisasi secara terus-menerus dan masif, kolaborasi dan sinergitas diantara para pemangku kepentingan pada tingkatan strategis maupun taktis serta dibarengi dengan penyiapan kapasitas sumber daya manusia sebagai para personil implementor penerapan manajemen energi secara berkesinambungan
Copyrights © 2024