Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 0067/Pdt.G/2016/PA.LK terkait pengalihan talak raj’i menjadi talak bain sughra. Permohonan cerai talak diajukan Pemohon terhadap Termohon yang telah meninggalkan rumah tangga sejak tahun 1994 dan menikah lagi secara tidak resmi dengan laki-laki lain hingga memiliki dua anak. Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum, bukti saksi, dan ketentuan perundang-undangan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk mengalihkan bentuk talak demi menjaga kemaslahatan hukum dan mencegah percampuran nasab. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan hakim berlandaskan prinsip perlindungan terhadap maqasid al-syari’ah, khususnya hifz al-nasl (perlindungan keturunan), serta kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009. Kesimpulannya, putusan ini menunjukkan peran aktif hakim dalam memberikan kepastian hukum dengan menyesuaikan penerapan talak agar sejalan dengan syariat Islam, undang-undang, dan kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2025