AbstrakKegiatan jual beli memang sudah menjadi sesuatu kegiatan yang setiap hari terjadi, dan semua barang yang dapat dimiliki merupakan barang yang telah dibeli dari penjual dengan syarat-syarat perjanjian, pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. Karena itu perlu diketahui berbagai bentuk pedoman pelaksanaannya agar tidak terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak yang berjanji, dengan begitu kita sebagai muslimin bisa menghindarinya. Penelitian ini bersumber dari kasus Wanprestasi (ingkar janji) yang terjadi pada konsumen yang tidak menerima sertifikat kepemilikan pembelian rumah dari developer. Dari hasil penelitian ditemukan bahwaAkibat hukum konsumen atau pembeli yang tidak menerima sertifikat pembelian rumah, antara lain adalah bahwa status kepemilikan rumah tersebut belum jelas, pembeli tidak dapat mengalihkan atau menjual rumah tersebut kepada pihak lain, serta tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi sengketa. Sedangkan dalam hukum islam, islam melarang praktek jual beli yang bercacat karena tidak jujur, cidera janji dan hal-hal lain yang dilarang karena yang demikian tidak memberikan suatu keuntungan melainkan kemadlaratan. Jika seorang melakukan yang demikian itu setelah dibuatnya suatu perjanjian, bisa dikatakan mereka telah melakukan wanprestasi yaitu mereka tidak melakukan prestasi yang seharusnya dilakukan atau ada unsur lalai dalam prestasinya setelah dilakukannya suatu perjanjian atau akad. Kata Kunci : Wanprestasi, Sertifikat kepemilikan rumah, Islam
Copyrights © 2017