Hukum Islam
Vol 17, No 2 (2017): Hukum Keluarga dan Ekonomi Syariah

KONSEP PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1947 dan KOMPILASI HUKUM ISLAM

Deni Rahmatillah (UIN SUSKA RIAU)
A.N Khofify (UIN SUSKA RIAU)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2018

Abstract

Pernikahan adalah sesuatu yang sangat prinsip dalam agama Islam karenanya harus dilaksanakan dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku baik peraturan agama (fikih munakahat) maupun peraturan yang disahkan pemerintah. di Indonesia ada hukum positif yang berlaku yang mengatur dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah terkait dan juga masyarakat dalam hal perkawinan adalah Undang-undang no.1 tahun 1974 dan Kompilasi hukum islam.Antara Undang-undang No.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam tidak bertentangan tapi saling melengkapi dan sudah menjadi qanun ( peraturan yang di sahkan oleh pemerintah ), dan pembatalan perkawinan adakalanya batal demi hukum karena melanggar ketentuan Agama tentang larangan perkawinan dan adakalanya pula dapat dibatalkan karena beberapa hal yang bersifat administratif dan harus melalui putusan pengadilan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

HUKUM ISLAM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Islam dengan nomor (Print ISSN 1411-8041) (Online ISSN 2443-0609) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai media pengkajian dan penyajian karya ilmiah terutama bidang hukum Islam. Jurnal ini pertama ...