ABSTRAK Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang cukup penting dan sangat berpengaruh terhadap elektabilitas setiap pasangan calon kepala daerah, oleh karena itu pada tahap kampanye sering terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pasangan calon secara langung ataupun melalui tim pemenangan yang dapat juga melaksanakan kampanye. Pelaksanaan kampanye yang tidak tertib mengikuti aturan pelaksanaan kampanye dapat disebut sebagai pelanggaran. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis untuk menganalisis untuk menganalisis mengenai kampanye pada tahapan pemungutan suara ulang apakah termasuk bagian dari hukum pidana dan untuk menganalisis mengenai kebijakan formulasi terhadap pelanggaran peserta pemilihan kepala daerah. Hasil penelitian yaitu. Pertama. Pelanggaran kampanye pada tahapan pra pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah bukan termasuk tindak pidana, sebab perbuatan kampanye tersebut di luar jadwal yang ditetapkan komisi pemilihan umum Provinsi dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota untuk masing-masing pasangan calon. Kedua. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi dasar untuk menegakan pelanggaran yang dilakukan pada tindak pidana pemilihan kepala daerah yang menjadilan Undang-Undang tersebut sebagai pendekatan penal. Lalu pada kebijakan non penal, menggunakan upaya pencegahan atau preventif dalam menanggulangi pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah. Kata Kunci: Kampanye, Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Kepala Daerah
Copyrights © 2024