Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim menaruh perhatian besar pada jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Pemerintah berperan penting dalam memastikan kehalalan produk melalui kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) dan pemberian label halal pada makanan serta obat-obatan. Penelitian sebelumnya di Jawa Timur menunjukkan mayoritas masyarakat memiliki pengetahuan dan sikap positif terhadap obat halal. Namun, kajian serupa di Kota Semarang belum dilakukan, sehingga penting untuk mengeksplorasi hubungan antara pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap obat berlabel halal. Metode penelitian ini ialah observasional dengan desain cross-sectional pada masyarakat kecamatan Pedurungan menggunakan kuesioner online dengan google form. Hasilnya diperoleh 53 responden (69.7%) yang memiliki pengetahuan tinggi dan 22 responden (28.9%) yang memiliki pengetahuan sedang tentang obat halal. Sedangkan sikap responden terhadap obat halal sebesar 75 responden (98.7%) memiliki sikap positif dan sisanya hanya terdapat 1 responden (1.3%) memiliki arah sikap negatif terhadap obat halal. Simpulan yang dapat ditarik ialah bahwa responden memiliki tingkat pengetahuan tinggi dan sikap positif terhadap obat berlabel halal
Copyrights © 2025