Sekitar tiga juta kendaraan di Jawa Barat dinyatakan sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Bagaimana Penerapan dan Pelaksanaan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang memiliki kendaraan lebih dari 1 (satu) Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan kendala-kendala dan faktor serta solusi yang mengakibatkan pelaksanaan Pajak Progresif tidak dapat memaksimalkan penerimaan dari Wajib Pajak? Pelaksanaan pungutan biaya progresif terhadap kendaraan bermotor roda 4 (empat) maupun roda 2 (dua) berlaku perhitungan yaitu : terhadap kepemilikan Pertama 1,75%, Kedua 2,25%, Ketiga 3,75%, Keempat 3,25%, Kelima 3,75% Kepemilikan kendaraan bermotor untuk penetapan pajak progresif kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Hambatannya, terjadi perlawanan yaitu Perlawanan Pasif dan Perlawanan Aktif, serta sering terjadi wajib pajak pemilik pertama, apabila menjual kendaraan bermotor tidak melapor ke kantor Samsat bahwa kendaraan tersebut telah dijual, dan/atau kendaraan bermotor tersebut segera dilakukan proses balik nama oleh pemilik kedua atau seterusnya.
Copyrights © 2019