Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk menuntaskan reformasi hukum di bidang pertahanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan arahnya jika ditinjau dari perspektif politik hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridif normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan sumber hukum primer maupun sekunder. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, dimana pemahasan serta hasil penelitian diuraikan dengan narasi berdasarkan data yang sudah diperoleh. Temuan dalam penelitian ini ialah tujuan dari penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang dinilai kurang efektif oleh ebberapa kalangan masyarakat. Selain itu, penelitian ini menemukan arah politik hukum dari undang-undang ini untuk menuntaskan reformasi hukum pada bidang pertahanan
Copyrights © 2024