Pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 adalah setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan mendasar yang sejalan dengan hak asasi setiap warga negara dan penduduk atas produk, jasa, dan pelayanan administratif yang ditawarkan oleh penyedia layanan terkait dengan pelayanan publik. Kepuasan masyarakat yang tepat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam penelitian ini jawaban dari daerah yang mempunyai pola kasus yang sebanding dikelompokkan dengan menggunakan teknik clustering guna dijadikan sebagai tolak ukur standar pelayanan publik yang diberikan. Algoritma DBSCAN diterapkan pada penelitian ini menggunakan 102 data dari masyarakat yang melakukan pelayanan di Kantor Camat Rumbai Timur untuk mendapatkan hasil klasterisasi. Dengan nilai Eps berkisar antara 3,0 hingga 4,0 dan nilai Minpts 7 dan 8, total uji coba dilakukan sebanyak 22 kali. Pada penelitian ini diperoleh satu cluster disetiap percobaan, dimana cluster tersebut mengelompokkan masyarakat puas terhadap pelayanan yang dilakukan di Kantor Camat Rumbai Timur. Hal tersebut terbukti melalui perhitungan sekala likert dimana semua variable pada data mendapatkan sekala puas dari masyarakat.
Copyrights © 2023