Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka BATAN sebagai instansi Pemerintah membuat Peraturan untuk mengatur pelayanannya. Peraturan Kepala BATAN Nomor 212/KA/XII/2011 pada pasal 10-huruf I menyebutkan bahwa Penyelenggara Pelayanan BATAN harus memperhatikan tingkat kepuasan pelanggan. Dalam tulisan ini akan melakukan analisis terhadap indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh bidang PJKKD (Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data). Metode pengambilan sampel dilakukan dengan non-probability sampling berupa convenience sampling. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata tertimbang masing-masing unsur pelayanan. Hasilnya adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk pelayanan yang dilakukan oleh PJKKD memiliki nilai 2.999 dan termasuk dalam kategori Baik.
Copyrights © 2018