Abstrak Kabupaten Situbondo di Provinsi Jawa Timur dikenal sebagai kota santri, namun juga memiliki masalah dengan prostitusi. Data dari Satpol PP menunjukkan bahwa pada tahun 2011 ada 104 mucikari di 13 lokalisasi, dan jumlah penderita HIV AIDS terus meningkat, mencapai 1.163 orang pada akhir Juni 2019. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran, yang bertujuan untuk mempertahankan norma agama dan kesusilaan. Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, menilai pandangan hukum Islam terhadap Perda Situbondo Nomor 27 Tahun 2004. Kedua, menilai dukungan Perda terhadap ketahanan keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, perda ini tidak disebut sebagai Perda Syariah, namun mengandung nilai-nilai Islam dengan tujuan mengurangi pelacuran. Meskipun ada kemajuan dalam mengurangi pelacuran, sanksi dalam Perda dianggap terlalu ringan. Hukum Islam sangat menentang prostitusi dan memandangnya sebagai tindakan yang merusak martabat manusia, dengan sanksi berat seperti dera atau rajam. Kedua, perda ini mendukung RUU Ketahanan Keluarga dengan mengurangi prostitusi yang berdampak buruk pada ketahanan keluarga. Harapannya, peraturan ini dapat memperbaiki ketahanan keluarga dengan mengurangi tindakan prostitusi. Kata Kunci: Hukum Islam, Peraturan Pelacuran, Ketahanan Keluarga. Abstract Situbondo Regency in East Java Province is known as a city for Islamic boarding school students, but it also has problems with prostitution. Data from Satpol PP shows that in 2011 there were 104 pimps in 13 localities, and the number of HIV AIDS sufferers continued to increase, reaching 1,163 people at the end of June 2019. To overcome this problem, the regional government has issued Regional Regulation (Perda) Number 27 of 2004 concerning the Prohibition of Prostitution, which aims to maintain religious norms and morality. This research aims to: First, assess the views of Islamic law on Situbondo Regional Regulation Number 27 of 2004. Second, assess the support of the Regional Regulation on family resilience. This research uses a descriptive qualitative approach with literature study. The research results show: First, this regional regulation is not called a Sharia Regional Regulation, but contains Islamic values with the aim of reducing prostitution. Although there has been progress in reducing prostitution, the sanctions in the Regional Regulation are considered too light. Islamic law strongly opposes prostitution and views it as an act that damages human dignity, with severe sanctions such as beatings or stoning. Second, this regional regulation supports the Family Resilience Bill by reducing prostitution which has a negative impact on family resilience. The hope is that this regulation can improve family resilience by reducing acts of prostitution. Keywords: Islamic Law, Prostitution Regulations, Family Security.
Copyrights © 2024