Angka perceraian yang terus meningkat di Indonesia menunjukkan adanya krisis dalam penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak cukup ditangani melalui pendekatan litigatif semata. Artikel ini mengeksplorasi pendekatan hibrida dalam penyelesaian sengketa keluarga dengan memadukan peran advokat dan mekanisme mediasi berbasis komunitas. Dengan menelaah data empiris dan praktik peradilan agama serta komunitas lokal, studi ini menemukan bahwa integrasi peran advokat sebagai fasilitator damai dan tokoh agama sebagai mediator dapat memperkuat keadilan substantif dan mendorong rekonsiliasi yang lebih berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya menekan dampak sosial dan psikologis pasca perceraian, tetapi juga memperkuat legitimasi penyelesaian sengketa melalui nilai-nilai keagamaan dan kultural. Artikel ini merekomendasikan reformasi pendekatan advokasi hukum keluarga menuju model penyelesaian yang lebih kontekstual, humanistik, dan inklusif.
Copyrights © 2025