Salah satu pengaruh globalisasi adalah semakin sedikitnya orang yang mengetahui hukum – hukum yang ada didalam agama, salah satunya hukum dan proses tata cara pembagian waris. Salah satu upaya pemerintah untuk memberikan fasilitas pembagian waris adalah dengan adanya panduan pembagian harta waris yang tertuang pada kompilasi hukum islam. Akan tetapi, proses penghitungannya memerlukan kecermatan sehingga sedikit yang dapat melakukan penghitungan pembagian harta waris. Salah satu terobosan yang dapat dilakukan dengan mengembangkan sistem pakar yang dapat membantu proses pembagian hak waris secara adil berdasarkan perhitungan pada kompilasi hukum Islam. Dengan adanya sistem pakar pembagian harta waris dengan berlandaaskan pada kompilasi hukum Islam membuat proses penghitungan menjadi lebih mudah dan lebih cepat, dan dengan dikembangkannya berbasis website, sehingga dapat digunakan dari manapun.
Copyrights © 2022