Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi jaminan perorangan dalam hukum Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan perundang-undangan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai jaminan perorangan masih bersifat umum dan tidak mendetail, yang menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan kreditur, penjamin, dan debitur. Salah satu isu yang diidentifikasi adalah kurangnya pemahaman penjamin mengenai risiko yang mereka hadapi dalam perjanjian jaminan perorangan, serta kurangnya transparansi dari lembaga keuangan dalam menjelaskan kewajiban penjamin. Penelitian juga menemukan bahwa proses penyelesaian sengketa terkait jaminan perorangan masih kurang efektif, baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait jaminan perorangan, peningkatan transparansi dalam praktik pemberian jaminan perorangan oleh lembaga keuangan, serta peningkatan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan demikian, diharapkan implementasi jaminan perorangan dapat lebih memberikan perlindungan hukum yang adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025