Dalam era digital saat ini, teknologi informasi memainkan peran penting dalam mendukung pemerintah untuk menyampaikan informasi publik secara cepat, transparan, dan akurat. Penyebaran informasi melalui internet, termasuk media sosial, memudahkan masyarakat dalam mencari dan mendapatkan informasi. Pemerintah harus beradaptasi dengan memanfaatkan kanal informasi teknologi untuk melayani masyarakat secara daring dan luar jaringan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan memanfaatkan website terintegrasi untuk mengelola informasi publik dan konten media sosial dalam satu platform. Website ini mempermudah masyarakat mengakses berita terbaru, pengumuman, dan layanan publik, serta menyatukan konten media sosial seperti Facebook dan Instagram secara real-time. Penggunaan pendekatan perancangan sistem berbasis objek dengan UML dan implementasi menggunakan PHP, HTML, dan CSS memungkinkan website ini menjadi platform yang efektif dalam mendukung pelayanan publik di Kota Medan.
Copyrights © 2025