Pariwisata merupakan sektor vital dalam perekonomian Provinsi Bali yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun, lonjakan pariwisata massal dalam dua dekade terakhir menimbulkan dampak negatif yang kompleks terhadap lingkungan, sosial-budaya, dan tatanan hukum. Pembangunan infrastruktur pariwisata yang tidak terkendali telah memicu kerusakan ekosistem, krisis air bersih, dan marginalisasi peran masyarakat adat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi daerah, pelaksanaannya masih jauh dari harapan akibat lemahnya pengawasan, minimnya partisipasi masyarakat, dan ketidaktegasan sanksi hukum. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis celah hukum dalam regulasi pariwisata di Bali dan mengusulkan rancang bangun Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin pembangunan pariwisata berkelanjutan, berbasis kearifan lokal, dan inklusif. Kajian ini menekankan perlunya transformasi hukum yang tidak hanya berbasis ekonomi, tetapi juga berorientasi pada keadilan ekologis dan pelestarian budaya Bali.
Copyrights © 2023