Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi reformasi kebijakan pariwisata berkelanjutan di Bali untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi pariwisata dengan konservasi ekosistem dan pelestarian budaya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji berbagai peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pariwisata berkelanjutan dan konservasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan pesat pariwisata Bali yang mencapai lebih dari satu juta wisatawan per bulan pada 2024 telah menciptakan tekanan signifikan pada daya dukung lingkungan dan kelestarian budaya lokal. Masalah ini diperparah oleh kekosongan regulasi nasional yang secara spesifik membatasi kapasitas wisatawan, serta lemahnya implementasi peraturan daerah yang ada. Berdasarkan perspektif hukum konservasi dan prinsip otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Bali memiliki landasan hukum yang kuat untuk merumuskan kebijakan pengelolaan kapasitas wisatawan melalui UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Reformasi kebijakan yang diusulkan mencakup perumusan Peraturan Daerah tentang Penerapan Standar Pariwisata Berkelanjutan Konservasi Ekosistem dan Budaya yang mengintegrasikan kajian daya dukung lingkungan sebagai dasar penetapan kuota wisatawan serta penerapan sistem retribusi wisata adaptif untuk pembiayaan program konservasi budaya.
Copyrights © 2023