Artikel ini membahas konflik antara pembangunan pariwisata dan kawasan sakral di Bali yang berdampak pada degradasi nilai kesucian pura sebagai ruang ibadah umat Hindu. Meningkatnya pembangunan vila, restoran, dan objek wisata di sekitar kawasan suci telah menyebabkan pergeseran fungsi ruang sakral menjadi objek wisata komersial. Salah satu penyebab utama dari kondisi ini adalah ketiadaan regulasi hukum yang secara eksplisit melarang pembangunan non-keagamaan di kawasan suci, serta belum adanya mekanisme perlindungan zonasi yang berpihak pada nilai-nilai adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bhisama PHDI sebagai pedoman moral belum memiliki kekuatan hukum mengikat, dan Perda RTRW Bali belum secara teknis mengatur mekanisme perlindungan kawasan suci. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur pengawasan zonasi kawasan suci pura, dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan serta berlandaskan pada nilai-nilai Tri Hita Karana. Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga fungsi asli kawasan sakral sebagai ruang spiritual, bukan sekadar komoditas wisata.
Copyrights © 2023