Fenomena overregulasi dan disharmonisasi dalam sistem hukum Indonesia telah menjadi sorotan serius dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat lebih dari 52.000 peraturan berlaku hingga 2024, menunjukkan kompleksitas dan potensi tumpang tindih antarregulasi. Artikel ini membahas kedudukan dan fungsi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dalam sistem hukum nasional, serta bentuk-bentuk penyimpangan dalam pembentukannya. Peraturan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri memiliki fungsi strategis sebagai pelaksana norma hukum. Namun, sering terjadi penyimpangan seperti overregulasi, disharmonisasi, delegasi kewenangan yang tidak tepat, dan rendahnya partisipasi publik. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian ini menunjukkan bahwa kelemahan dalam pembentukan peraturan pelaksana berdampak signifikan terhadap efektivitas implementasi undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antar peraturan, evaluasi sistematik, dan pelibatan publik yang bermakna untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas sistem hukum nasional.
Copyrights © 2024