Ajaran Islam hakikatnya tidak membedakan antara hak perempuan dan laki-laki dalam kehidupan berumahtangga maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam Al-quran banyak di temui ayat-ayat tentang penghormatan atas hak perempuan tersebut. Dengan melakukan penafsiran secara textual dapat dilihat bahwa perempuan juga mempunyai hak sebagaimana kaum laki laki, kendati pada hal-hal tertentu ada yang tidak sama, hal ini di sebabkan fungsi dan tugas utama yang di emban kaum laki-laki.Dalam islam perempuan juga mempunyai hak sebagaimana kaum laki-laki, namun pada hal-hal tertentu ada yang tidak sama, hal ini disebabkan fungsi dan tugas utama yang diemban kaum laki-laki. Diantara hak-hak perempuan itu adalah: hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan mahar dan nafkah, hak minta cerai apabila telah cukup syarat-syaratnya dan kalau diteruskan akan menimbulkan kemudharatan, hak dalam bidang kewarisan dan hak materi.
Copyrights © 2017