Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi corak tafsir hukmi dari pelbagai aspek. Aspek-aspek yang dimaksud, diantaranya seperti aspek historis, ruang lingkup, perdebatan para ulama dalam memandangnya, dan juga menelusuri beragam produk tafsir yang telah dilahirkan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode analisis deskriptif dengan basis library research. Setelah melakukan penelitian, maka ditemukan bahwa corak tafsir hukmi merupakan salah satu corak tafsir yang menggunakan pendekatan hukum Islam. Corak tafsir ini sudah ada sejak zaman nabi dan terus berkembang hingga hari ini. Lingkupnya terfokuskan pada ayat-ayat hukum yang termaktub dalam al-Quran. Tidak ada ulama yang mempermasalahkan corak tafsir ini, baik dari kalangan sunni ataupun syiah. Berbeda dengan tafsir ilmi dan falsafi, dimana dua corak tafsir ini masih diperdebatkan oleh para ulama. Produk-produk tafsir bercorak hukmi pun terus berkembang, umumnya setiap produk tafsir tersebut memiliki kecenderungan terhadap madzhab-madzhab fiqh.
Copyrights © 2023