Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Universitas Ma Chung
Vol. 5 No. 1 (2025): Prosiding SENAM 2025: Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Universitas Ma Chung

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi

Batubara, Dinda Kurnia Ramadhani (Unknown)
Desi Ika (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2025

Abstract

Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang gencar melakukan pembangunan nasional, pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Setiap tahun pemerintah berusaha meningkatkan penerimaan pajak untuk menutupi pengeluaran. Pada KPP Pratama Medan Timur penerimaan pajak masih belum mencapai target hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak serta melaporkan pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai variabel moderasi. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner. Sampel dalam penelitian adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Medan Timur, dengan jumlah 100 wajib pajak. Analisis data yang digunakan adalah Moderate Regression Analyze (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak mampu memoderasi hubungan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak tidak mampu memoderasi hubungan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

seminarnasionalmanajemenakuntans

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis merupakan prosiding yang menjadi media publikasi atas makalah atau paper yang diseminarkan pada seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ma Chung. Prosiding terbit setiap 2 tahun sekali yaitu pada bulan Oktober dengan ...