Kabupaten Gunungkidul di tempatkan sebagai satu-satunya wilayah di D.I.Yogyakarta yang masih berada di atas target nasional yakni 15,75 persen pada tahun 2021. Selain itu, topik mengenai kebijakan stunting telah mencapai titik jenuh pada pembahasan kesenjangan antara kebijakan dan implementasinya. Artikel ini mengkaji implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gunungkidul untuk mengupayakan hak kesehatan, terutama bagi ibu dan balita. Tulisan ini akan memberikan perspektif baru mengenai penyebab kapabilitas dan relasi aktor yang rendah. Melalui kerangka konseptual mengenai kapabilitas dan jejaring aktor, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kapabilitas dan relasi aktor pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting. Artikel ini didasarkan pada studi kualitatif, menggunakan pendekatan studi kasus dan analisis deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kapabilitas pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam implementasi kebijakan tergolong belum mumpuni. Selain itu, kolaborasi aktor masih tergolong lemah. Hal ini dibuktikan dengan nilai densitas sebesar 0,186 yang berarti sifat relasionalnya lemah karena kurang dari satu. Selanjutnya, perlu ada re-alokasi anggaran, penguatan komitmen bersama, mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan, pembentukan forum komunikasi,hingga inovasi program.
Copyrights © 2024