Ketentuan pidana minimum khusus yang diatur dalam undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi menimbulkan adanya friksi antara nilai kepastian hukum dan keadilan. Kondisi itu dapat diamati pada fenomena penjatuhan putusan pemidanaan oleh hakim yang menerobos ketentuan pidana minimum khusus pada pelaku tindak pidana korupsi. Hakim memiliki alasan pertimbangan lain yaitu aspek nilai keadilan dan kemanfaatan selain aspek yuridis dogmatik semata. Tulisan ini menggambarkan bagaimana hakim menggunakan metode penemuan hukum dalam putusan pemidanaan yang menerobos ketentuan pidana minimum khusus sehingga di setiap putusan hakim yang menerobos ketentuan tersebut memuat ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Copyrights © 2017