Nilai agama dan moral merupakan nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pembentukan hukum pidana nasional seharusnya berlandaskan pada nilai-nilai agama dan moral sebagaimana yang terkandung dalam hukum pidana adat yang pernah berlaku di daerah-daerah sebelum Indonesia merdeka. Keharusan menggali nilai-nilai hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam pergaulan masyarakat yang mengandung nilai-nilai moral dan agama, akan lebih mudah diterapkan dan dipatuhi karena bersesuaian dengan nilai-nilai inti yang dianut masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2017