Maraknya seks bebas di kalangan remaja mengakibatkan banyak perempuan hamil di luar nikah. Fenomena tersebut mengakibatkan berbagai dampat negatif, baik bagi perempuan itu sendiri maupun keluarganya, terlebih bagi anak yang dikandungnya. Dalam adat ketimuran, hamil di luar nikah merupakan aib bagi keluarga yang harus ditutupi, sehingga harus segera dinikahkan dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria lain. Kalau demikian, bagaimana âiddah perempuan hamil karena zina? Penelitian ini bertujuan untu membahas âiddah perempuan hamil karena zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pandangan ulama mazhab seputar itu. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka dengan metode analisis isi dan dikaji dengan pendekatan yuridis-normatif-historis. Hasil penelitian menunjukkan, dalam KHI perempuan hamil di luar nikah tidak wajib âiddah jika menikah dengan pria yang menghamilinya, tetapi KHI tidak membahas jika menikah dengan pria lain.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016