Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad kerja sama antara PT Indofood dengan petani kentang di Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Dalam praktiknya, kerja sama tersebut melibatkan pemberian bibit kentang oleh PT Indofood melalui kelompok tani Anugrah kepada petani penggarap, dengan ketentuan bahwa hasil panen dijual kembali kepada PT Indofood melalui kelompok tani dengan harga yang telah ditentukan. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kajian pustaka (library research), dengan analisis deskriptif terhadap prinsip-prinsip fiqh muamalah yang relevan, khususnya akad muzara’ah dan syirkah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kerja sama ini memiliki kesesuaian dengan akad muzara’ah dalam hal pembagian hasil dan kontribusi kerja, namun ditemukan penyimpangan dalam penerapan prinsip keadilan dan ridha (tarāḍin), khususnya dalam penetapan harga jual hasil panen dan mekanisme penanggung kerugian. Berdasarkan analisis fiqh muamalah, akad yang tidak memenuhi unsur kerelaan dan kejelasan manfaat (gharar) dapat menyalahi prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Q.S. An-Nisa ayat 29 dan kaidah al-ghunmu bi al-ghurmi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi petani dan pihak perusahaan mengenai pentingnya penerapan akad yang sesuai dengan prinsip syariah dalam praktik kerja sama agribisnis.
Copyrights © 2025