Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah. Pembiayaan syariah memiliki landasan hukum yang berbeda dengan perbankan konvensional, mengedepankan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran unsur riba. Pembiayaan modal kerja dan investasi adalah dua jenis pembiayaan utama yang ditawarkan oleh bank syariah untuk mendukung kelancaran usaha nasabah. Pembiayaan modal kerja bertujuan untuk mendanai operasional usaha, sementara pembiayaan investasi digunakan untuk pengadaan barang modal atau ekspansi usaha. Dalam praktiknya, bank syariah menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, maysir, dan gharar, sehingga pembiayaan diberikan dengan prinsip bagi hasil atau sistem bagi keuntungan yang lebih adil dan transparan. Salah satu model pembiayaan yang digunakan adalah mudharabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana dan nasabah sebagai pengelola usaha. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi nilai-nilai ekonomi Islam, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah pada setiap produk pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi dan praktek pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, serta bagaimana aspek hukum dan prinsip syariah diterapkan dalam konteks perbankan modern.
Copyrights © 2025