Akad ijarah merupakan salah satu instrumen dalam perbankan syariah yang banyak digunakan untuk pembiayaan berbasis sewa atau jasa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad ijarah di perbankan syariah di Indonesia berdasarkan regulasi dan fatwa yang berlaku, serta menganalisis tantangan dalam penerapannya. Berdasarkan studi literatur, implementasi akad ijarah diatur oleh Undang-Undang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun akad ijarah telah sesuai dengan prinsip syariah, terdapat tantangan dalam hal kepatuhan operasional dan pemahaman masyarakat terhadap akad ini.
Copyrights © 2025