Lex Aeterna Law Journal
Vol 3 No 3 (2025): Lex Aeterna Law Journal

Hukum Iddah Dalam Perkawinan Islam: Reinterpretasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Perempuan Pasca Perceraian

Fatnadila, Anisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2025

Abstract

Iddah dalam perkawinan Islam merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh perempuan setelah perceraian, baik karena talak maupun kematian suami. Tujuan utama dari iddah adalah untuk memastikan kebersihan rahim dan memberi waktu bagi perempuan untuk merenung tentang kelanjutan hidupnya, apakah kembali rujuk dengan suaminya atau melanjutkan kehidupan baru. Hukum iddah, yang diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, mengatur lamanya masa tunggu sesuai dengan kondisi perempuan, baik yang masih mengalami haid, yang telah menopause, atau yang ditinggal mati suami. Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah, yang mencakup hak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, serta kewajiban untuk tidak menikah lagi, bersolek, atau keluar rumah tanpa alasan penting. Dalam konteks hukum perkawinan Islam di Indonesia, iddah perlu dipahami ulang agar lebih progresif, adil, dan tidak diskriminatif terhadap perempuan. Pemahaman terhadap iddah ini penting untuk memperkuat hak-hak perempuan dalam masa transisi pasca perceraian. Artikel ini juga menawarkan reinterpretasi terhadap ketentuan iddah yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk kemajuan dalam bidang kedokteran dan teknologi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lalj

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik ...