Perkembangan penataan urusan pemerintahan berdampak pada kelembagaan dan manajemen sektor publik. Terdapat perubahan urusan wajib pemerintah daerah yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka mengetahui pemenuhan anggaran urusan pemerintahan wajib maka dilakukan penelitian ini melalui pendekatan kinerja keuangan daerah, analisa kuadran, dan estimasi data panel. Ditemukan bahwa kapasitas fiskal kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur didominasi oleh daerah berkapasitas fiskal sedang. Rasio kontribusi tertinggi adalah belanja pendidikan sedangkan rasio efektivitas tertinggi adalah belanja perumahan dan fasilitas umum. Kemudian, berdasarkan sebaran kapasitas fiskal dan kontribusi belanja, ditemukan bahwa daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan kontribusi belanja urusan pemerintahan wajib rendah mendominasi yakni sebanyak 24 daerah serta terdapat hubungan yang signifikan antara kapasitas fiskal dengan belanja urusan pemerintahan wajib dalam pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial. Hasil ini mengindikasikan perlunya penguatan kapasitas fiskal sebagai strategi untuk memperbaiki kualitas layanan publik.
Copyrights © 2025