Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimankah hak asuh anak di bawah umur yang diberikan kepada ayah setelah perceraian orang tua dengan melihat pula pada dasar pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 44/Pdt.G/2023/PN.MKS dalam memutus hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ayah setelah perceraian orang tua. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, hasil penelitian, dan data sekunder lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian yang didapatkan adalah hak asuh anak yang masih di bawah umur secara normatif merupakan hak dari ibunya, namun ketentuan tersebut bersifat tidak mutlak karena terdapat pengecualian bahwa apabila ibu tak wajar dalam memelihara anak atau ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak maka hak asuh anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayahnya. Berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 44/Pdt.G/2023/PN.MKS, Majelis Hakim mempertimbangkan penentuan hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ayahnya melihat pada kepentingan terbaik bagi anak ada bersama ayahnya, bahwa selama ini anak tinggal bersama dengan ayahnya dan ayah yang memberikan kasih sayang serta menafkahi seluruh kebutuhan anak, sedangkan ibu telah meninggalkan anak sejak berumur 4 tahun dan setelah perceraian ibu tidak pernah menghubungi dan menemui anaknya. Oleh karena itu, Ayah sangat pantas untuk mendapatkan hak asuh anaknya yang masih di bawah umur agar anak dapat terjamin kepentingan dan kesejahteraannya.
Copyrights © 2024