Abstract:Terrorism is an extraordinary crime that threatens security and state sovereignty. Therefore, prevention must be carried out with an extraordinary legal basis. The debate that occurred was the policy of firing on the spot against suspected perpetrators of terrorism. So that the process of law enforcement and verification has not yet been carried out, because the perpetrators had been shot dead during the arrest by the police. This is the focus of the discussion in this simple article.Keywords: Terrorism, Extraordinary Crime, Shoot Dead Abstrak:Terorisme merupakan kejahatan luarbiasa yang mengancam stabilitas keamanan dan kedaulatan negara. Karenanya, pencegahan yang dilakukan harus dengan payung hukum yang luar biasa pula. Perdebatan yang terjadi adalah kebijakan melakukan tembak di tempat terhadap pelaku yang masih terduga terorisme. Sehingga proses penegakan hukum dan pembuktian belum sempat dijalankan, karena pelaku sudah mengalami tembak mati saat penangkapan oleh pihak kepolisian. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan dalam artikel sederhana ini. Kata Kunci: Terorisme, Kejahatan Luar Biasa, Tembak Mati
Copyrights © 2019