Esai ini membahas konsep kedaulatan rakyat dalam perspektif filsafat politik dan perannya dalam kehidupan bernegara. Pada bagian pendahuluan, dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat sebagai sumber legitimasi pemerintahan. Gagasan ini muncul sebagai kritik terhadap kedaulatan absolut raja dalam monarki, yang sering kali mengabaikan hak-hak dasar rakyat. Pemikiran John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762) menegaskan bahwa kekuasaan negara berasal dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa, dengan tujuan melindungi hak-hak warga negara.Esai ini kemudian mengeksplorasi perbandingan konsep kedaulatan rakyat dan kedaulatan raja dalam sejarah pemikiran filsafat. Ditekankan bahwa pergeseran paradigma dari monarki absolut menuju demokrasi modern menunjukkan pentingnya pembatasan kekuasaan untuk menghindari tirani, sebagaimana dijelaskan Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748). Dalam demokrasi modern, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui mekanisme pemilihan umum yang bebas dan adil serta supremasi hukum.Namun, esai ini juga mengakui bahwa konsep kedaulatan rakyat menghadapi tantangan dalam praktik, termasuk korupsi, oligarki politik, dan manipulasi media. Dalam dunia kontemporer, penguatan literasi politik dan demokrasi digital dipandang penting untuk memastikan rakyat tetap berdaulat dan berperan aktif dalam pengambilan keputusan negara. Esai ini menutup dengan refleksi tentang relevansi kedaulatan rakyat dalam menghadapi dinamika politik dan sosial abad ke-21 serta pentingnya masyarakat yang kritis dan sadar politik untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Copyrights © 2019