Esai berjudul "Dilema Kedaulatan Negara pada Suatu Negara dalam Dimensi Filsafat" membahas secara mendalam konsep kedaulatan negara dalam konteks globalisasi, intervensi asing, dan perkembangan teknologi yang mengaburkan batas-batas tradisional negara. Dalam dimensi filsafat politik, kedaulatan sering dipandang sebagai kekuasaan tertinggi yang mutlak dalam mengatur urusan dalam negeri tanpa intervensi eksternal. Namun, era modern menantang konsep ini dengan fenomena interdependensi internasional dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia.Esai ini mengeksplorasi kritik terhadap konsep kedaulatan absolut dari perspektif filsuf politik klasik seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Immanuel Kant, serta pemikiran kontemporer dari Giorgio Agamben dan Carl Schmitt. Paradoks kedaulatan diulas dalam konteks kebutuhan negara akan kekuasaan absolut untuk menjaga ketertiban sekaligus pembatasan kekuasaan agar tidak menjadi tirani.Selain itu, esai ini menawarkan solusi filosofis berupa demokrasi konstitusional, mekanisme checks and balances, dan supremasi hukum dalam mengatasi dilema kedaulatan. Akhirnya, esai ini mengusulkan pergeseran konsep dari kedaulatan negara tradisional menuju kedaulatan hukum, di mana negara tunduk pada norma internasional untuk menjaga hak asasi manusia dan perdamaian dunia. Dengan pendekatan ini, kedaulatan negara dapat tetap relevan dalam tatanan global yang semakin terhubung.
Copyrights © 2019