Essai ini membahas konsep kedaulatan hukum dalam perspektif filsafat politik, mengupas peran fundamental hukum dalam mengatur negara modern yang berlandaskan pada prinsip supremasi hukum (rule of law). Dalam konteks filosofis, kedaulatan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (Locke, 1689; Rawls, 1971).Pembahasan diawali dengan penelusuran sejarah perkembangan kedaulatan hukum, mulai dari era absolutisme yang menempatkan kekuasaan raja sebagai otoritas mutlak (Hobbes, 1651), hingga munculnya konstitusionalisme yang membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak-hak warga negara (Montesquieu, 1748). Essai ini kemudian mengupas paradoks antara kedaulatan hukum dan hak asasi manusia, di mana hukum dapat menjadi alat perlindungan sekaligus pembatasan kebebasan individu (Schmitt, 1922; Agamben, 2005).Selanjutnya, essai ini mengkritisi penerapan kedaulatan hukum dalam negara modern yang sering dipolitisasi untuk legitimasi kekuasaan. Pembahasan juga menekankan pentingnya demokrasi konstitusional dalam menjamin checks and balances agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan (Rawls, 1971).Sebagai penutup, essai ini menguraikan tantangan kedaulatan hukum dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi. Negara dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan digital agar hukum tetap relevan dalam mengatur yurisdiksi lintas negara dan mengatasi ancaman siber (Habermas, 1998). Essai ini menegaskan bahwa kedaulatan hukum yang kuat dan berkeadilan merupakan fondasi bagi terciptanya negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Copyrights © 2019