Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI), pencurian karya digital menjadi ancaman nyata yang meresahkan para kreator. Hal ini tidak hanya mengancam hak ekonomi, tetapi juga merusak integritas ekosistem kreatif. Penelitian ini menawarkan solusi inovatif: integrasi Non-Fungible Token (NFT) dan smart contract untuk perlindungan hak cipta di era digital. Dengan mengumpulkan 150 data dari platform media sosial X menggunakan metode web crawling dan analisis labeling, ditemukan bahwa mayoritas publik mendukung upaya perlindungan karya digital. Studi ini kemudian mensimulasikan pembuatan NFT dan implementasi smart contract di blockchain Polygon melalui OpenSea, membuktikan bahwa pencatatan kepemilikan berbasis teknologi dapat menghadirkan sistem perlindungan yang otomatis, transparan, dan tahan manipulasi. Hasil ini tidak hanya membangun jalur baru perlindungan hak cipta yang lebih adil dan efisien, tetapi juga menegaskan pentingnya adaptasi hukum di dunia digital. Temuan ini membuka cakrawala baru bagaimana teknologi blockchain dapat menjadi benteng pertahanan kreator di tengah dinamika digital yang terus berubah.
Copyrights © 2025